Category: Blog

Your blog category

  • Program Bedah Rumah Kapolda Sumsel Capai 60 Persen, Warga Suka Menang Rasakan Manfaatnya

    Program Bedah Rumah Kapolda Sumsel Capai 60 Persen, Warga Suka Menang Rasakan Manfaatnya

    Main Image

    MUARA ENIM – Kepedulian Polri terhadap masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program sosial yang menyentuh langsung kebutuhan warga. Salah satunya melalui program bedah rumah yang digagas Kapolda Sumatera Selatan, IRJEN POL. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

    Sebagai bentuk pengawasan dan pendampingan program tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Gelumbang Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan, BRIPKA Azhari, melakukan pengecekan progres pembangunan rumah milik Agus Salim, penerima bantuan bedah rumah yang berlokasi di RT 06 Dusun II, Desa Suka Menang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

    Dalam kunjungannya, BRIPKA Azhari memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana sekaligus memberikan semangat kepada para pekerja dan warga yang turut membantu secara gotong royong. Kehadiran Bhabinkamtibmas juga menjadi wujud nyata kepedulian Polri dalam mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

    Saat ini, pembangunan rumah telah memasuki tahap pemasangan kusen pintu dan jendela serta peninggian dinding bata. Rumah berukuran 5 meter x 6 meter tersebut dikerjakan oleh tiga orang tukang dengan dukungan para tetangga dan Bhabinkamtibmas Desa Suka Menang yang turut bergotong royong membantu proses pembangunan.

    Menurut Asep, selaku tukang yang mengerjakan rumah tersebut, progres pembangunan saat ini telah mencapai sekitar 60 persen. Dalam beberapa hari ke depan, pembangunan akan memasuki tahap pemasangan kerangka atap sebagai bagian dari penyelesaian konstruksi rumah.

    Program bedah rumah ini mendapat sambutan positif dari masyarakat karena dinilai mampu membantu warga yang membutuhkan hunian yang lebih layak dan nyaman. Selain memberikan manfaat secara fisik, kegiatan tersebut juga memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat melalui semangat kebersamaan serta gotong royong.

    Melalui program sosial yang bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke-80 ini, Polri terus menunjukkan komitmennya untuk hadir tidak hanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga sebagai mitra yang peduli terhadap kesejahteraan warga.

  • Jelang Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an

    Jelang Hari Bhayangkara ke-80 Polda Sumsel Perkuat Ketahanan Sosial Melalui Khotmil Al-Qur’an

    NextUI hero Image

     

    PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketahanan sosial masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan pembinaan moral. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Khotmil Al-Qur’an yang dilaksanakan di Masjid Assa’adah Polda Sumsel sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.

    Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (17/6/2026) tersebut melibatkan ratusan peserta yang terdiri dari santri, mahasiswa, tokoh agama, dan personel Polri. Selain menjadi momentum spiritual, kegiatan ini juga menjadi sarana mempererat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga persatuan, kerukunan, dan stabilitas daerah.

    Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., melalui jajaran Polda Sumsel mendorong pelaksanaan kegiatan keagamaan sebagai bagian dari penguatan karakter, moralitas, dan ketahanan sosial masyarakat. Langkah tersebut selaras dengan Program Presisi Polri yang menempatkan pendekatan humanis sebagai salah satu strategi dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Rangkaian kegiatan diawali dengan pelaksanaan Shalat Ashar berjamaah yang dilanjutkan dengan pembacaan 30 juz Al-Qur’an secara bergiliran oleh sekitar 300 peserta. Setelah khataman Al-Qur’an selesai dilaksanakan, kegiatan berlanjut dengan dzikir dan doa bersama, kemudian Shalat Maghrib berjamaah serta mengikuti siaran langsung Khotmil Al-Qur’an terpusat dari Masjid Agung Palembang hingga menjelang Shalat Isya.

    Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-1343 Kota Palembang, sehingga tidak hanya bernilai religius tetapi juga memperkuat identitas budaya dan kebersamaan masyarakat Sumatera Selatan. Kehadiran Polri dalam ruang-ruang spiritual masyarakat menunjukkan komitmen institusi untuk membangun hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen bangsa.

    Melalui kegiatan tersebut, Polda Sumsel berupaya menghadirkan stabilitas keamanan yang tidak hanya dibangun melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui penguatan nilai-nilai moral, toleransi, dan kebersamaan. Ketahanan sosial yang kuat diyakini menjadi fondasi penting dalam menjaga keamanan daerah sekaligus mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

    Karo SDM Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si., yang memimpin langsung pelaksanaan kegiatan, menyampaikan bahwa nilai-nilai keagamaan memiliki peran penting dalam membentuk karakter personel Polri maupun masyarakat.

    “Melalui Khotmil Al-Qur’an ini kami ingin memperkuat kebersamaan, mempererat silaturahmi antara Polri dan masyarakat, serta memohon keberkahan agar Sumatera Selatan senantiasa diberikan keamanan, kedamaian, dan kemajuan. Nilai-nilai religius menjadi pondasi penting dalam mewujudkan pelayanan Polri yang humanis dan profesional,” ujar Karo SDM Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sudrajad Hariwibowo, S.I.K., M.Si.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan keagamaan merupakan bagian dari strategi Polri dalam membangun ketahanan sosial yang kuat di tengah masyarakat.

    “Kami berkomitmen mendukung penuh program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat. Kegiatan seperti Khotmil Al-Qur’an tidak hanya mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, tetapi juga memperkuat nilai-nilai persatuan, toleransi, dan kepedulian sosial yang menjadi modal utama dalam menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

    Polda Sumatera Selatan memastikan akan terus menghadirkan program-program yang menyentuh kebutuhan spiritual, sosial, dan kemasyarakatan sebagai bagian dari pengabdian Polri kepada bangsa dan negara. Melalui kolaborasi yang erat dengan tokoh agama, lembaga pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat, Polri optimistis dapat terus menjaga Sumatera Selatan tetap aman, damai, dan kondusif.

  • Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) terkait unjuk rasa di DPR. ANH sebelumnya ditangkap karena membawa bom molotov.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).

    ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah unjuk rasa yang berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.

    Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.

    Selain ANH, polisi juga memeriksa pria inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, yang saat ini berstatus sebagai saksi.

    “Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata dia.

    Baca juga:
    Polda Metro Amankan 2 Orang Bawa Molotov Diduga Mau Susupi Demo Mahasiswa
    Terhasut Ajakan di Flyer
    Berdasarkan hasil interogasi awal, Budi Hermanto mengatakan tersangka ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.

    Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

    “Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Budi Hermanto.

    Budi Hermanto menegaskan Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.

    “Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.

  • Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo

    Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo

    Dok. PMJ

     Jakarta. Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Polda Metro Jaya menangkap 2 orang membawa bom molotov di sekitar Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat (Jakpus). Kedua orang tersebut diduga berasal dari kelompok perusuh yang sudah teridentifikasi berniat mendompleng aksi demo mahasiswa di Jakarta.

    ”Satgas Gakkum Polda Metro Jaya sudah mengidentifikasi beberapa kelompok orang yang akan bergabung dengan kelompok aksi mahasiswa dan ini membawa molotov. Dan sudah diamankan 2 orang saat ini oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Jumat (12/6/26).

    Menurutnya, kedua orang itu saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Polda Metro Jaya. Ia menyatakan, untuk mengungkap afiliasi dan niat dalam membawa bom molotov saat aksi mahasiswa berlangsung.

    ”Polda Metro Jaya melalui Satgas Gakkum akan melakukan tindakan tegas bagi kelompok-kelompok yang mencoba merusak penyampaian aspirasi adik-adik mahasiswa tadi di muka umum. Jadi, itu di luar dari kelompok dari mahasiswa. Diamankan di sekitar wilayah Bendungan Hilir sekitar pukul 15.30 WIB tadi. Ini masih dilakukan pendalaman pada dua orang yang diamankan tadi (berpakaian kaos hitam),” ungkapnya.

    Kombes Pol. Budi menegaskan, proses pemantauan ini dilakukan oleh Satgas Gakkum yang sejak pagi sudah memantau beberapa kelompok diduga berniat membuat kerusuhan untuk mendomplengi laksi demo mahasiswa hari ini.

    ”Dari pagi kami sudah memonitor dan sudah memprofiling, mengidentifikasi beberapa orang yang mencoba mendompleng di kegiatan penyampaian mahasiswa dalam aspirasi di muka umum,” ujarnya.

  • Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI

    Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.

  • Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa

    NextUI hero Image

    Jakarta – Polda Metro Jaya menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait klaim adanya surat pemberitahuan aksi mahasiswa yang disebut telah dikirimkan kepada kepolisian. Hingga Jumat (12/6/2026) pukul 17.34 WIB, surat tersebut belum diterima.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan ke sejumlah satuan terkait, di antaranya Polres Metro Depok, Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat.

    “Sampai dengan pukul 17.34 WIB, kami sudah melakukan pengecekan di Polres Metro Depok, jajaran Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat. Belum ada surat pemberitahuan yang kami terima terkait kegiatan penyampaian aspirasi hari ini,” ujar Kombes Budi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

    Kabidhumas menjelaskan, sebelumnya Polda Metro Jaya menerima informasi dari patroli media sosial mengenai salah satu unggahan yang menyebut adanya surat pemberitahuan aksi dari elemen mahasiswa. Namun, berdasarkan hasil pengecekan internal, surat tersebut belum diterima oleh kepolisian.

    “Kami menerima informasi dari patroli media sosial bahwa ada yang menyampaikan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada Polda Metro Jaya. Perlu kami sampaikan, sejauh ini kami belum menerima surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

    Ia mengingatkan, berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian disampaikan paling lambat 3×24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan.

    Menurut Kombes Budi, pemberitahuan tersebut diperlukan agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan koordinator lapangan, memperkirakan jumlah massa, memastikan titik kegiatan, serta menyiapkan rencana pelayanan dan pengamanan.

    “Pemberitahuan itu penting agar kepolisian dapat berkoordinasi dengan korlap, mengetahui jumlah massa, lokasi kegiatan, serta menyiapkan pelayanan dan pengamanan. Ini semua dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berjalan aman, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya,” jelasnya.

    Kabidhumas menegaskan, Polda Metro Jaya tetap menghormati hak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kegiatan tersebut tetap perlu mengikuti ketentuan yang berlaku agar aspirasi dapat tersampaikan dengan baik dan situasi kamtibmas tetap terjaga.

    “Kami menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, kami juga mengingatkan agar ketentuan yang berlaku tetap dipatuhi, sehingga kegiatan dapat berjalan aman, tertib, dan kondusif,” pungkasnya.